Gridhot.ID- Video mengejutkan yang menunjukkan tersangka penyalahgunaan narkotika mengaku dibekingi oknum polisi viral di media sosial.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan salah satu tersangka saat konperensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/2/2023).
Dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang beredar luas di grup WhatsApp dan TikTok memperlihatkan empat tersangka mengenakan baju Tahanan BNNK Tana Toraja dalam posisi menghadap dinding.
Sementara, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo berada di belakang tersangka dengan sejumlah alat bukti di atas meja yang disita saat penangkapan.
Tepat setelah Dewi selesai menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait kasus tersebut, tiba-tiba salah satu tersangka mengangkat tangan.
"Bisa saya sedikit bicara bu," tanya salah seorang tersangka.
Dewi pun mempersilahkannya untuk berbicara.
"Iya kenapa," jawab Dewi, Kepala BNNK.
Tersangka pun membalikkan badan dan mengungkapkan hal mengejutkan tersebut.
"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka.
Namun, belum sempat menyebut institusi Polres dimaksud, tersangka dihentikan Kepala BNNK.
Informasi diterima TribunToraja.com sebelumnya, para tersangka pengedar narkotika yang ditangkap yakni RP, EL dan AG alias G warga Toraja Utara, sementara MB warga asal Luwu.
Dewi menyebut peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari jaringan bandar besar Sidrap dan Walenrang.
Barang bukti yang berhasil disita BBNK Tana Toraja narkoba jenis sabu-sabu 43.55 gram.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Makassar, Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang polisi inisial G yang diduga membekingi peredaran narkoba di Toraja (Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara).
Selain G, Propam Polda Sulsel juga mengamankan sembilan orang lainnya untuk dimintai keterangan.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes I Komang Suartana, Rabu (22/2/2023) siang.
Penangkapan dilakukan Propam Polda Sulsel menyusul video viral seorang bandar narkoba yang mengaku mendapat perlindungan dari polres.
Pengakuan dilontarkan bandar tersebut saat dihadirkan dalam konferensi pers Badan Narkotika Nasional.
Kabupaten (BNNK) Tana Toraja terkait penangkapan empat pelaku narkoba, Rabu (15/2/2023).
Menurut Komang, G sudah dites urine dan hasilnya negatif atau tidak mengonsumsi narkotika.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja," ujarnya.
Pola beking narkoba yang dilakukan G, yaitu membocorkan informasi ke bandar saat ada operasi kepolisian terkait pemberantasan narkoba.
"Dia melindungi saja. Pokoknya dia memberi informasi apabila ada operasi, intinya dia melindungi," tambahnya.
Komang menjelaskan, jumlah uang yang diperoleh G dari bandar nakorba tidak menentu.
"Hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif (antara G dengan bandar) dalam pemberian dana itu, tapi jumlahnya tidak menentu," ujar Komang yang enggan menyebut pangkat maupun satuan tempat bertugas G di Polres Toraja Utara.
G, lanjutnya, menerima uang sejak tahun 2022 lalu.
Jaringan bandar narkoba yang dibekingi G, kata Komang, lintas kabupaten.
Tidak hanya di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, tapi sampai ke Sidrap.
"Jaringannya Sidrap, Soppeng, daerah-daerah sana," kata Komang.
Sebelumnya, dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang beredar luas di grup WhatsApp dan TikTok, salah satu tersangka mengaku dirinya berani menjadi pengedar narkoba karena dilindungi oleh oknum polisi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo mengaku pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus narkoba.
"Dalam hal penanganan kasus narkotika yang kami tangani, kami tidak main-main dan kami pertanggungjawabkan sampai kami rilis tersangka dan barang bukti yang ada dengan memanggil media," ujar Dewi dalam keterangannya melalui WhatsApp kepada Tribun Toraja, Senin (20/2/2023).
Ia mengatakan, informasi yang diberikan tersangka akan tetap ditindaklanjuti dan didalami.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dari oknum yang disebutkan.
"Kami juga sudah memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan yang menyebutkan oknum anggota yang dimaksud," lanjut Dewi.
Ia juga mengatakan pihaknya membutuhkan waktu agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kami juga mohon dukungan morilnya. Untuk informasi selanjutnya nanti kami hubungi," pungkasnya.(*)